Minggu, 05 Oktober 2014

Penataan Kawasan Permukiman Kumuh

Pembangunan dalam kaitannya dengan penataan adalah berbagai jenis kegiatan, baik yang mencakup sektor pemerintah maupun masyarakat dan dilaksanakan dalam rangka memperbaiki tingkat kesejahteraan masyarakat. Usaha tersebut pada dasarnya untuk memanfaatkan sumber daya dan meningkatkan pemenuhan kebutuhan. Masalah yang sering terjadi dalam pembangunan khususnya bidang perumahan adalah masalah pemerataan. Disatu sisi terdapat kawasan perumahan yang mempunyai sarana dan prasarana yang memadai sehingga membuat para penghuni merasa nyaman. Sedangkan disisi yang lain terdapat kawasan perumahan yang mempunyai sarana dan prasarana yang sangat minim dengan kepadatan perumahan yang cukup tinggi dan kualitas lingkungannya yang buruk.
Penataan Lingkungan/Kawasan adalah suatu usaha untuk memperbaiki, mengubah, mengatur kembali lingkungan tertentu sesuai dengan prinsip pemanfaatan ruang secara optimal. Adanya penurunan fungsi suatu lingkungan sehingga tidak dapat beroperasi secara optimal untuk mengembalikan fungsi tersebut perlu dilakukan penataan.
Dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, dalam upaya peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh, pemerintah dan/atau pemerintah daerah menetapkan kebijakan, strategi, serta pola-pola penanganan yang manusiawi, berbudaya, berkeadilan dan ekonomis. Peningkatan kualitas perumahahan dan permukiman kumuh ini dapat dilakukan dengan pola-pola penanganan sebagai berikut :
  1. Pemugaran
Pemugaran dilakukan untuk perbaikan dan/atau pembangunan kembali, perumahan dan permukiman menjadi perumahan dan permukiman yang layak huni.
  1. Peremajaan
Peremajaan dilakukan untuk mewujudkan kondisi rumah, perumahan, permukiman, dan lingkungan hunian yang lebih baik guna melindungi keselamatan dan keamanan penghuni dan masyarakat sekitar. Peremajaan harus dilakukan dengan terlebih dahulu menyediakan tempat tinggal bagi masyarakat terdampak. Kualitas rumah, perumahan, dan permukiman yang diremajakan harus diwujudkan secara lebih baik dari kondisi sebelumnya. Peremajaan dilakukan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya dengan melibatkan peran masyarakat.
  1. Permukiman kembali
Pemukiman kembali dilakukan untuk mewujudkan kondisi rumah, perumahan, dan permukiman yang lebih baik guna melindungi keselamatan dan keamanan penghuni dan masyarakat. Pemukiman kembali dilakukan dengan memindahkan masyarakat terdampak dari lokasi yang tidak mungkin dibangun kembali karena tidak sesuai dengan rencana tata ruang dan/atau rawan bencana serta dapat menimbulkan bahaya bagi barang ataupun orang.
Pemukiman kembali wajib dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah provinsi, dan/atau pemerintah kabupaten/kota. Lokasi yang akan ditentukan sebagai tempat untuk pemukiman kembali ditetapkan oleh pemerintah daerah dengan melibatkan peran masyarakat.

Sehingga dengan melaksanakan langkah-langkah diatas maka permukiman yang layak dapat terwujudkan
 kawasan yang awalnya seperti gambar diatas dapat berubah menjadi seperti ini
sumber : http://studioriau.com/de/artikel/tata-ruang/penataan-permukiman-kumuh.html
sumber gambar:
http://icdn.antaranews.com/new/2012/01/ori/20120129Tanabang.jpg
http://www.rumahmax.com/images/Upload/News/rusunawa%20batam.jpg

Tidak ada komentar:

Posting Komentar